![]() |
![]() |
undang - undang waralaba - perdagangan
Waralaba Dalam Undang - Undang Perdagangan
Author : Amir KaramoyAfiliasi : Ketua Komite Tetap Waralaba
Tanggal : 2014-03-21
Topik : Hal-Hal Penting Mengenai Usaha Franchise
WARALABA DALAM UU PERDAGANGAN |
Berikut ini adalah hal - hal yang terikat langsung dan tidak langsung dengan waralaba dalam UU Perdagangan :
» | Pengaturan tentang Waralaba dalam UU Perdagangan tidak diatur secara spesifik, seperti ketika dalam bentuk Rancangan ( dalam Rancangan, Waralaba disebut/diartikan seperti dimaksud oleh PP no. 42 tahun 2007 tentang Waralaba ). Dalam UU Perdagangan, Waralaba disebut sebagai rantai distribusi yang bersifat umum. |
» | Kami berpendapat, Waralaba adalah bentuk jaringan distribusi / pemasaran / penjualan produk/jasa berbasis HKI ( Merek ) - jadi bukan bersifat umum. kami menyimpulkan, bahwa pihak yang membentuk UU Perdagangan ini ( DPR &Pemerintah ) mengartikan waralaba secara sempit, tidak terpadu, bersifat sektoral dan untuk kepentingan sektor tertentu. |
» | Dalam
kaitan itu, diusulkan agar pengertian tentang Waralaba dalam PP no. 42
tahun 2007 segera direvisi. Kami berpendapat bahwa, Waralaba adalah
Kemitraan Usaha - seperti dimaksud oleh UU no.20 tahun 2008 tentang
"Usaha Mikro, kecil dan Menengah"- yang bercirikan: (1) Penggunaan/pemanfaatan HKI, utamanya merek; (2) Penggunaan/pemanfaatan Sistem Pemasaran/Distribusi/Penjualan yang baku; (3) Fee yang dibayar oleh salah satu pihak; (4) Adanya perjanjian( waralaba/lisensi ). |
» | Diharapkan
Kementrian Perdagangan, Kementrian Hukum & HAM, Kementrian Negara
Koperasi dan UKM serta KADIN/WALI segera duduk bersama guna
merevisi/membuat PP waralaba yang baru ( mengganti PP no.42 tahun 2007 ). |
» | Setiap barang yang diperdagangkan haru berlabel Bahasa Indonesia dan memenuhi Standar Nasional Indonesia - SNI ( termasuk jasa ) hal ini berlaku pula untuk waralaba. |
» | Kewajiban menggunakan produksi domestik/lokal dan pengaturan zonanisasi ( ketentuan ini lebih ditunjukan ke sektor ritel waralaba ). |
» | Pemerintah memeberikan insetif khususbagi ekp, termasuk "ekspor waralaba indonesia" ( sebagai bagian dari pengembangan produk kreatif indonesia). Untuk itu, KADIN dan WALI akan mengaktifkan kembali program "Ekspor Waralaba Indonesia". |
» | Pemerintah wajib menyelenggarakan promosi ( khususnya produk dalam negeri ) dalam bentuk pameran di dalam negeri maupun di luar negeri - termasuk pameran waralaba & Lisensi - dan untuk itu akan dibentuk bentu Badan Promosi Dagang di luar negeri. |
» | Pameran/promosi dagang barang - barang dari LN atau dengan mengundang peserta dari luar negeri ( termasuk pameran waralaba & lisensi ).tanpa ijin Pemerintah dapat dipidana 3 thn atau sebesar Rp. 5 milyar. |
» | Tidak memiliki ijin dagang dapat dipidana 4 tahun atau denda sebesar Rp. 10 milyar. Tidak memenuhi SNI dapat dipidana selama 5 thn atau denda Rp. 5 milyar. |
Jakarta, 20 Maret 2014
Amir Karamoy
Ketua Komite Tetap Waralaba, Lisensi & Kemitraan
KADIN INDONESIA dan Ketua Dewan Pengarah WALI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar